CCTV

Selasa, 03 Maret 2015

gerakan koperasi dan sejarah gerakan koperasi

Gerakan Koperasi (1) adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik sebagai perkumpulan (alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang pengejawantahannya termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 undang-undang ini. (Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1965 Tentang Perkoperasian). Gerakan Koperasi (2) adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi. (Pasal 1 Angka 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).

Awal berdirinya koperasi di Indonesia
Seperti yang telah di uraikan sedikit di atas dapat diketahui bahwa koperasi telah di kenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, jawa tengah pada tahun 1896. Pada awalnya R. Aria Wiriatmadja memdirikan sebuah bank yang diperuntukan untuk para pegawai negeri. Ia terdorong untuk membantu para pegawai negeri yang terjerat hutang oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Bentuk bank yang di buka ini sama seperti Koperasi kredit model yang ada di jerman. Benih semangta berkoperasi yang telah disebar oleh patih purwokerto mendapatkan tempat, tumbuh subur di dalam jiwa tolong-menolong dan kemelaratan orang indonesia, yang terjajah serta disirami oleh pikiran-pikiran pembebasan (Abdulah, 2006:166) Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Sejarah kelahiaran koperasi di tanah air kita lebih unik karena koperasi lahir dan telah tumbuh secara alami di masa penjajahan (Haryoso, 2006:117).
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah(Djazh, 1980:16).
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu(Djazh, 1980:27).
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging. Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang Undang Koperasi negeri Belanda. jadi pada tahun 1895 badan hukum koperasi baru dikenal di Indonesia. pada tahun 1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh DR. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberitugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di indonesia. hasilnya diserahkan kepada Pemerintah pada bulan Semptember 1921 dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki perekonomian rakyat (Satio, 2001:11).
Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandschhe Cooperatieve (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra). Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda dibawah pimpinan hatta (1926-1930) telah merumuskanlima prinsip ekonomi, yang salah satu di antaranya, “ Memajukan koperasi pertanian dan bank-bank rakyat (Sulaeman, 2010:220). Perkembangan ini terus berlanjut ketika para penggagas gerakan kebangsaan mengembangkan organisasi-rganisasi koperasi sejak tahun 1933. Pada penghujung tahun 1930-an pemerintah kolonial juga mendirikan koperasi-koperasi untuk mendorong perkembangannya.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Belanda mengeluarkan UU No.91/1927 yang isinya lebih ringan dari UU No.431. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.Sehingga koperasi kembali menjamur hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip dengan UU No.431 sehingga mematikan lagi koperasi Indonesia.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai (Djazh, 1980:26). Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Pada masa pendudukan Jepang istilah koperasi lebih dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi). Akan tetapi Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya, yaitu untuk memenangkan perang Asia Timur Raya melawan Sekutu. Sehingga koperasi saat itu hanya sebagai alat untuk mengumpulkan material dan persiapan perang. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya. Pada masa pendudukan jepang dari tahun 1942-1945 akhirnya menghabiskan riwayat perkembangan gerakan koperasi (Soesastro dkk, 2005:86 ).
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.[7]


1. LATAR BELAKANG
Pada pertengahan abad ke XIX Gerakan Koperasi itu baru tumbuh di benua Eropa, lamban laun Gerakan Koperasi tersebut tersebar luas ke semua benua-benua lain. Walaupun tingkat kemajuannya tidak sama, malahan sering mengalami kegagalan di tengah jalan, akan tetapi gerakan koperasi semakin maju.
Setelah terbentuknya puncak-puncak organisasi kesatuan organisasi di masing-masing negeri seperti Dewan Koperasi Indonesia di Indonesia, maka perkembangan selanjutnya menimbulkan kebutuhan mengadakan hubungan antar puncak-puncak organisasi agar terbina suatu Gerakan Koperasi antar Bangsa-bangsa guna tercapainya suatu tata kehidupan ekonomi berdasarkan sendi-sendi dasar ekonomi.

moga artikel ini membantu gan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar