Gerakan
Koperasi (1) adalah keseluruhan organisasi koperasi serta kegiatannya baik
sebagai perkumpulan (alat perjuangan) maupun sebagai organisasi ekonomi, yang
pengejawantahannya termaksud dalam pasal 22, 23 dan 24 undang-undang ini. (Pasal 1 UU Nomor 14 Tahun 1965
Tentang Perkoperasian). Gerakan Koperasi (2) adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan
kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita
bersama Koperasi. (Pasal
1 Angka 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian).
Awal berdirinya koperasi di Indonesia
Seperti yang telah di uraikan sedikit di atas dapat
diketahui bahwa koperasi telah di kenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, jawa tengah pada tahun 1896. Pada awalnya R. Aria Wiriatmadja
memdirikan sebuah bank yang diperuntukan untuk para pegawai negeri. Ia
terdorong untuk membantu para pegawai negeri yang terjerat hutang oleh lintah
darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Bentuk bank yang di
buka ini sama seperti Koperasi kredit model yang ada di jerman. Benih semangta
berkoperasi yang telah disebar oleh patih purwokerto mendapatkan tempat, tumbuh
subur di dalam jiwa tolong-menolong dan kemelaratan orang indonesia, yang
terjajah serta disirami oleh pikiran-pikiran pembebasan (Abdulah, 2006:166)
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. Sejarah kelahiaran koperasi di tanah air kita
lebih unik karena koperasi lahir dan telah tumbuh secara alami di masa
penjajahan (Haryoso, 2006:117).
De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga
para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah(Djazh, 1980:16).
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu(Djazh, 1980:27).
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan
tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang
membahayakan pemerintah jajahan itu(Djazh, 1980:27).
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo
memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.
Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging.
Peraturan tersebut tidak ada bedanya dengan Undang Undang Koperasi negeri Belanda.
jadi pada tahun 1895 badan hukum koperasi baru dikenal di Indonesia. pada tahun
1920, diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh DR. JH. Boeke sebagai
Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberitugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di indonesia. hasilnya diserahkan kepada Pemerintah
pada bulan Semptember 1921 dengan kesimpulan bahwa koperasi dibutuhkan untuk
memperbaiki perekonomian rakyat (Satio, 2001:11).
Seiring dengan perkembangan jaman dan tuntutan lingkungan
strategis, maka pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandschhe
Cooperatieve (sebuah peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi
golongan bumi putra). Perhimpunan Indonesia di negeri Belanda dibawah pimpinan
hatta (1926-1930) telah merumuskanlima prinsip ekonomi, yang salah satu di
antaranya, “ Memajukan koperasi pertanian dan bank-bank rakyat (Sulaeman,
2010:220). Perkembangan ini terus berlanjut ketika para penggagas gerakan
kebangsaan mengembangkan organisasi-rganisasi koperasi sejak tahun 1933. Pada penghujung
tahun 1930-an pemerintah kolonial juga mendirikan koperasi-koperasi untuk
mendorong perkembangannya.
Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai
memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Belanda mengeluarkan UU No.91/1927 yang isinya lebih ringan dari
UU No.431. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia
yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.Sehingga koperasi kembali
menjamur hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip dengan
UU No.431 sehingga mematikan lagi koperasi Indonesia.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai (Djazh,
1980:26). Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Pada masa pendudukan Jepang istilah koperasi lebih dikenal
menjadi istilah “Kumiai”. Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara
Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai”
(koperasi). Akan tetapi Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari
Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya, yaitu untuk
memenangkan perang Asia Timur Raya melawan Sekutu. Sehingga koperasi saat itu
hanya sebagai alat untuk mengumpulkan material dan persiapan perang. Peranan
koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala
tentara Jepang tersebut sangat merugikan bagi para anggota dan masyarakat pada
umumnya. Pada masa pendudukan jepang dari tahun 1942-1945 akhirnya menghabiskan
riwayat perkembangan gerakan koperasi (Soesastro dkk, 2005:86 ).
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.[7] Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika
penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.[7] Beberapa orang yang penghidupannya sederhana
dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi
yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.[7]
1. LATAR BELAKANG
Pada pertengahan abad ke XIX Gerakan Koperasi itu baru tumbuh di benua Eropa, lamban laun Gerakan Koperasi tersebut tersebar luas ke semua benua-benua lain. Walaupun tingkat kemajuannya tidak sama, malahan sering mengalami kegagalan di tengah jalan, akan tetapi gerakan koperasi semakin maju.
Setelah terbentuknya puncak-puncak organisasi kesatuan organisasi di masing-masing negeri seperti Dewan Koperasi Indonesia di Indonesia, maka perkembangan selanjutnya menimbulkan kebutuhan mengadakan hubungan antar puncak-puncak organisasi agar terbina suatu Gerakan Koperasi antar Bangsa-bangsa guna tercapainya suatu tata kehidupan ekonomi berdasarkan sendi-sendi dasar ekonomi.
moga artikel ini membantu gan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar